PERAN STRATEGIS LSM GMBI DALAM ADVOKASI PERBANKAN: EDUKASI HUKUM DAN LANGKAH TEPAT MENGHADAPI TUNGGAKAN KREDIT

PURBALINGGA | gmbipeduli.com – Masalah keterlambatan pembayaran kredit perbankan seringkali menjadi beban mental yang berat bagi masyarakat kecil. Ketidaktahuan akan prosedur hukum dan rasa takut menghadapi pihak bank seringkali membuat debitur terjebak dalam situasi yang semakin sulit. Di tengah kondisi ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Purbalingga hadir untuk memberikan pendampingan hukum dan edukasi bagi masyarakat bawah yang membutuhkan pembelaan hak-hak mereka sebagai konsumen jasa keuangan.

Studi Kasus: Urgensi Pendampingan bagi Masyarakat Kecil

Sebagai contoh nyata, baru-baru ini LSM GMBI Purbalingga menerima kuasa pendampingan dari Bapak M, seorang warga Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong. Beliau yang bekerja di sektor transportasi menghadapi tagihan dari PT BPR BKK Purbalingga (Perseroda) Cabang Kejobong dengan total kewajiban mencapai Rp 36.253.920,-. Berdasarkan surat panggilan yang diterima, jumlah tersebut terdiri dari sisa angsuran pokok sebesar Rp 33.145.920,- dan akumulasi denda sebesar Rp 3.108.000,-.

Kasus ini mencerminkan kondisi banyak warga yang terdampak penurunan ekonomi, namun tetap memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Di sinilah peran LSM GMBI menjadi krusial untuk memastikan bahwa proses penyelesaian piutang dilakukan secara manusiawi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Landasan Hukum dalam Memohon Penangguhan

Dalam mengadvokasi masyarakat, LSM GMBI tidak hanya sekadar mendampingi, tetapi juga membekali diri dengan landasan hukum yang kuat. Ada dua fondasi utama yang digunakan dalam proses mediasi perbankan:

  1. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata: Aturan ini menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Artinya, ketika seorang debitur mengalami kesulitan ekonomi yang nyata, pihak bank seharusnya membuka ruang dialog dan tidak melakukan penagihan secara kaku.
  2. POJK Nomor 22 Tahun 2023: Peraturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sangat menekankan perlindungan konsumen. Bank diwajibkan memiliki mekanisme restrukturisasi bagi debitur yang kesulitan, guna menghindari tindakan penyitaan sepihak atau tekanan psikologis berlebihan.

Langkah Teknis Pendampingan oleh LSM GMBI

Masyarakat perlu mengetahui bagaimana prosedur formal jika ingin didampingi oleh LSM dalam menghadapi masalah perbankan:

  • Pemberian Kuasa Khusus: Langkah awal adalah pembuatan Surat Kuasa Khusus. Dokumen ini sah secara hukum jika ditandatangani di atas materai Rp 10.000 oleh debitur selaku pemberi kuasa. Dengan surat ini, LSM memiliki kedudukan hukum untuk mewakili debitur dalam pertemuan mediasi, sehingga debitur yang berhalangan hadir atau merasa tertekan tidak perlu menghadapi pihak bank sendirian.
  • Analisis Dokumen: LSM akan membedah rincian utang. Dalam kasus Bapak M, kredit tersebut berasal dari perjanjian tahun 2021 yang telah jatuh tempo pada Juni 2023. LSM akan mengevaluasi apakah perhitungan denda sudah sesuai dengan ketentuan atau bisa dimohonkan untuk dihapus (kebijakan haircut).
  • Pengajuan Rescheduling (Penjadwalan Ulang): LSM GMBI akan mengusulkan skema pembayaran baru yang sesuai dengan kemampuan riil debitur. Hal ini bertujuan agar bank tetap menerima pelunasan, namun debitur tidak kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Edukasi untuk Masyarakat: Apa yang Harus Dilakukan?

LSM GMBI mengimbau masyarakat agar tidak menghindar jika menerima surat panggilan dari lembaga keuangan. Berikut adalah langkah-langkah edukatif yang bisa diambil:

  1. Jangan Panik: Panggilan dari bank seperti Surat Panggilan II adalah prosedur administrasi untuk “menghindari permasalahan” di kemudian hari.
  2. Siapkan Data: Pastikan Anda memiliki salinan perjanjian kredit dan bukti pembayaran terakhir.
  3. Gunakan Hak Pendampingan: Jika merasa bingung dengan istilah hukum perbankan, masyarakat berhak mencari pendampingan dari lembaga swadaya masyarakat seperti LSM GMBI. Pendampingan ini memastikan posisi tawar debitur tetap seimbang di hadapan institusi keuangan.
  4. Kedepankan Musyawarah: Tujuan utama mediasi adalah mencari win-win solution. Menghilangkan denda atau memperpanjang tenor adalah hak yang bisa diperjuangkan jika debitur menunjukkan kejujuran mengenai kondisi keuangannya.

Komitmen LSM GMBI Distrik Purbalingga

LSM GMBI Distrik Purbalingga berkomitmen untuk terus menjadi jembatan antara masyarakat bawah dengan instansi pemerintah maupun swasta. Pendampingan dalam kasus Bapak Miswan Raharjo hanyalah salah satu bentuk nyata dari implementasi bela masyarakat bawah.

“Kami tidak mengajarkan masyarakat untuk tidak membayar utang. Kami membantu masyarakat agar tetap bisa melaksanakan kewajibannya tanpa harus terpuruk secara ekonomi dan mental. Semua harus dilakukan sesuai koridor hukum yang adil,” tegas perwakilan pengurus LSM GMBI Purbalingga.

Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat Purbalingga dan sekitarnya semakin sadar akan hak-hak mereka sebagai konsumen dan tidak ragu untuk bersuara demi keadilan ekonomi.


Chat Icon