Purbalingga, gmbipeduli.com – Sikap diam dan terkesan tertutup yang ditunjukkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga memicu reaksi keras dari elemen masyarakat. Dewan Pimpinan Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (DPD LSM GMBI) Kabupaten Purbalingga secara resmi melayangkan surat keberatan administratif yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas PUPR Purbalingga selaku Atasan PPID. Langkah tegas ini diambil akibat tidak adanya iktikad baik dari instansi tersebut dalam merespons permohonan informasi publik yang diajukan sejak April lalu.
Surat keberatan dengan Nomor: 012.03/DPD LSM GMBI/PBG/VI/2026 ini menjadi akumulasi kekecewaan publik terhadap bobroknya implementasi keterbukaan informasi di lingkungan DPUPR Purbalingga. Aktivis menilai, sikap bungkam dari institusi yang mengelola anggaran infrastruktur daerah bernilai miliaran rupiah tersebut justru menimbulkan spekulasi negatif dan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Ketua DPD LSM GMBI Kabupaten Purbalingga, Alif Setiyo Aji, menegaskan bahwa tindakan mengabaikan permohonan informasi ini merupakan pelanggaran nyata terhadap regulasi yang berlaku. Pihaknya mencatat, Surat Permohonan Informasi Publik pertama dengan Nomor: 08.03/DPD LSM GMBI/PBG/IV/2026 sebenarnya telah dikirimkan dan diterima secara sah sejak tanggal 09 April 2026 lalu.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 10 hari kerja, yang dapat diperpanjang selama 7 hari kerja. Namun, hingga memasuki bulan Juni 2026, DPUPR Purbalingga sama sekali tidak memberikan jawaban atau kepastian hukum apa pun terkait permohonan tersebut.
Alif Setiyo Aji menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan sikap defensif dan antipati yang ditunjukkan oleh PPID DPUPR Purbalingga. Menurutnya, batas waktu 10 hari ditambah perpanjangan 7 hari kerja sudah terlampaui sangat jauh. Tindakan mendiamkan surat ini bukan lagi sekadar masalah kelalaian administrasi, melainkan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hak asasi warga negara untuk mendapatkan transparansi.
Tekanan publik kian memuncak karena jenis informasi yang dimohonkan oleh LSM GMBI berkaitan langsung dengan akuntabilitas proyek infrastruktur fisik yang dibiayai oleh uang rakyat. Keterbukaan ini dinilai krusial demi mencegah potensi praktik lancung dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melalui surat keberatan tersebut, LSM GMBI menuntut Atasan PPID DPUPR untuk segera memerintahkan bawahannya menyerahkan sejumlah dokumen penting. Dokumen yang diminta mencakup daftar paket pekerjaan, proses lelang, pagu anggaran, nilai kontrak, hingga legalitas dan bukti jaminan pelaksanaan dari pemenang lelang. Selain itu, mereka juga mendesak dibukanya salinan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, Job Mix Formula (JMF), surat permintaan uji laboratorium ke Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), serta hasil uji laboratorium atau test report proyek terkait.
Desakan pembukaan dokumen uji laboratorium UNSOED ini memberikan sinyal kuat bahwa masyarakat sipil sedang menyoroti secara tajam kualitas material bangunan yang digunakan pada proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Purbalingga. Pengabaian terhadap tuntutan ini dinilai memperkuat kecurigaan bahwa ada hal-hal yang sengaja disembunyikan dari pengawasan publik.
LSM GMBI memastikan bahwa langkah mereka tidak akan berhenti pada sekadar pengiriman surat keberatan administratif ini. Surat yang dilayangkan tertanggal 8 Juni 2026 tersebut membawa peringatan hukum yang sangat serius bagi jajaran pimpinan DPUPR Purbalingga.
Sesuai dengan mekanisme Pasal 37 dan Pasal 38 UU KIP, Atasan PPID memiliki waktu maksimal 30 hari kerja sejak surat keberatan diterima untuk memberikan tanggapan resmi dan menyerahkan dokumen yang diminta. Jika dalam tenggat waktu tersebut Kepala DPUPR Purbalingga tetap bergeming atau menolak memberikan data, LSM GMBI menegaskan akan langsung membawa kasus ini ke ranah hukum dengan meregistrasikan perkara tersebut sebagai Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah.
Sebagai langkah pengawasan lintas instansi, surat keberatan ini juga ditembuskan secara resmi kepada Bupati Purbalingga, Inspektur Daerah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga. Di tingkat internal, LSM GMBI juga melakukan konsolidasi berjenjang dengan mengirimkan tembusan ke Ketua Wilter Jawa Tengah hingga Ketua Umum DPP LSM GMBI untuk memastikan advokasi dan pengawalan kasus ini berjalan masif.
Dengan melayangkan tembusan langsung ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, LSM GMBI memberikan peringatan keras bahwa kasus ini telah ditarik ke tingkat provinsi dan tidak akan dibiarkan menguap di tingkat daerah. Sikap menutup diri yang diperlihatkan oleh instansi publik di era transparan seperti sekarang dinilai sebagai langkah mundur yang mencederai prinsip pemerintahan yang bersih. Publik kini menunggu, apakah Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga akan patuh pada amanat undang-undang, atau memilih memperpanjang masalah ini hingga ke meja persidangan sengketa.

