LSM GMBI Purbalingga Soroti Skema Pinjaman KSP Hersarana Mandiri Sejahtera: Beban Jasa Diduga Capai 62,5%

PURBALINGGA | gmbipeduli.comLSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Distrik Purbalingga secara resmi melayangkan somasi klarifikasi terhadap operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Hersarana Mandiri Sejahtera di wilayah Kabupaten Purbalingga. Langkah ini merupakan respons atas temuan lapangan terkait praktik pembiayaan yang dinilai membebani masyarakat ekonomi bawah serta adanya indikasi ketidakpatuhan administratif terhadap regulasi perkoperasian.

Temuan Lapangan: Potongan Administrasi Besar dan Bunga Tinggi Berdasarkan pendampingan yang dilakukan LSM GMBI terhadap nasabah dengan nama samaran Ibu Mawar, terungkap sebuah skema pinjaman yang cukup signifikan. Secara administratif, pinjaman tercatat sebesar Rp500.000, namun nasabah dilaporkan hanya menerima dana bersih sebesar Rp400.000.

Lebih lanjut, nasabah diwajibkan melakukan pengembalian melalui 10 kali angsuran sebesar Rp65.000, sehingga total dana yang harus dibayarkan kembali mencapai Rp650.000. Secara matematis, beban jasa atau bunga yang ditanggung nasabah mencapai 62,5% dari dana yang diterima

Ketua LSM GMBI Distrik Purbalingga menyatakan bahwa temuan ini menjadi basis kuat bagi pihaknya untuk menuntut transparansi. “Sebagai kontrol sosial, kami mempertanyakan apakah margin sebesar itu selaras dengan azas kekeluargaan koperasi atau justru mengarah pada praktik predatory lending yang menjerat masyarakat,” tegasnya dalam keterangan resmi.

Divergensi Legalitas dan Status “Open Loop Close Loop” Selain skema pinjaman, GMBI juga menyoroti perbedaan identitas entitas. Meski di lapangan sering kali dikenal sebagai “koperasi konsumen”, data resmi pada pangkalan data pemerintah menunjukkan entitas ini terdaftar sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Hersarana Mandiri Sejahtera yang berdomisili di Kabupaten Banyumas dengan status Primer Provinsi.

Status hukum tersebut membawa konsekuensi pada pengawasan yang seharusnya berada di bawah Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah. GMBI juga mengingatkan pihak manajemen, dalam hal ini pengurus terdaftar yakni Septiadi Danang Eko dan Purnomo, mengenai status “Open Loop Close Loop” yang tercatat dalam sistem konfirmasi pemerintah. Status ini menandakan bahwa koperasi tersebut sedang dalam pantauan ketat otoritas terkait implementasi UU PPSK (UU No. 4 Tahun 2023) untuk mencegah praktik perbankan ilegal (shadow banking).

Peran Strategis GMBI dan Peringatan Risiko Sistemik LSM GMBI Distrik Purbalingga menegaskan perannya sebagai pelindung hak masyarakat untuk mencegah terjadinya kegagalan sistemik yang dapat merugikan anggota secara masif. GMBI merujuk pada catatan kelam kegagalan koperasi besar seperti KSP Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama yang merugikan masyarakat triliunan rupiah akibat tata kelola yang tidak transparan dan pelanggaran batas operasional.

“Kami melakukan tekanan profesional ini agar pengurus segera menyajikan dokumen legalitas, termasuk bukti keanggotaan resmi nasabah dan Sertifikat NIK yang valid di sistem ODS,” tambah perwakilan GMBI

Himbauan Keamanan Transaksi Dalam artikel ini, masyarakat juga dihimbau untuk tetap waspada. Sesuai dengan instruksi yang tertera pada kartu angsuran resmi, nasabah dilarang keras melakukan transfer dana ke rekening pribadi petugas, dan transaksi hanya dinyatakan sah jika dikirimkan ke rekening kantor koperasi.

Publik tetap diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga hasil audit dan verifikasi dari Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah serta OJK diterbitkan.


Chat Icon